blokBojonegoroTV
8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Rp12,6 Miliar
8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Rp12,6 Miliar
8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Rp12,6 Miliar
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal, sebanyak 8,5 juta batang, Selasa (26/8/2025).
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal, sebanyak 8,5 juta batang, Selasa (26/8/2025).
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal, sebanyak 8,5 juta batang, Selasa (26/8/2025).
Kabupaten Bojonegoro terus menikmati kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dalam kurun lima tahun terakhir (2020–2024), total dana yang diterima mencapai Rp338,2 miliar. Sementara, pada tahun 2025 ini, daerah penghasil tembakau tersebut, kembali mendapat alokasi sebesar Rp119,8 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program strategis, termasuk pemberantasan rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bakal mengucurkan dana bagi cukai hasil tembakau (DBH-CHT), untuk program bantuan sosial (Bansos) kepada buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Bojonegoro. Dana yang akan dikucurkan senilai Rp34,1 Miliar.
Faktor utama penyebab berbagai penyakit serius, salah satunya yaitu merokok. Tidak hanya bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif (orang yang menghirup asap rokok dari sekitarnya meskipun tidak merokok).
Sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Tim Gabungan dan melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2025.
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Bojonegoro berhasil menindak peredaran 14 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024.