50 Anggota DPRD Terpilih Resmi Bersumpah
50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang terpilih pada pemilu tahun ini untuk periode 2019-2024, resmi diambil sumpahnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro 5 tahun mendatang.
50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang terpilih pada pemilu tahun ini untuk periode 2019-2024, resmi diambil sumpahnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro 5 tahun mendatang.
Pasca dikeluarkannya pengumuman 10 nama calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019), tugas tim seleksi (timsel) sudah selesai. Namun masih ada tahapan lagi untuk menentukan 5 anggota komisioner KPU terpilih.
Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 3, telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota.
Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, bisa menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Berbeda dengan proses seleksi pada periode-periode sebelumnya, tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara efisien dan dipastikan penilaian dilakukan secara objektif, seleksi dilakukan dengan ketat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomnor 7, Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, pada pasal 19 menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti seleksi.
Dalam rangka seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur mensosialisasikan tahapan dan proses seleksi, Sabtu (13/4/2019).
Pasca pelantikan tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Timsel sudah menyusun rencana kegiatan termasuk proses tahapan seleksi yang akan dilakukan.
Bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, harus mengikuti proses seleksi. Di antaranyanya ketentuannya adalah sebagai berikut:
Untuk menyelesksi anggota yang unya integritas, profesional dan akuntanbilitas, diperlukan tahapan secara teknis tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Agar menghasilkan anggota KPU yang tidak hanya baik secara teori keilmuan, tapi juga baik secara psikologis, kesehatan dan praktek di lapangan.