Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, banyak rekrutmen Panwascam, PPL, PPK maupun PPS. Meski demikian, Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap Panwas maupun penyelenggara pemilu.