Puluhan Pohon Jati Hilang, Mantri dan Mandor KPH Bojonegoro Disanksi Nonjob
Aktivitas diduga ilegal logging di wilayah Kecamatan Gondang (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro menjatuhkan sanksi kepada dua petugas yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan hutan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

KPH Bojonegoro memberikan sanksi nonjob, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh petugas jaga hutan selama dua hari. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan puluhan pohon jati yang hilang dan diduga ditebang secara ilegal di kawasan RPH Sukun.

Dari pemeriksaan awal, dua petugas dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Keduanya yakni Mantri Sukun dan seorang mandor di kawasan setempat.

Administrator (ADM) KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto mengungkapkan, sanksi nonjob diberikan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap petugas yang dinilai tidak menjalankan tugas pengamanan hutan dengan baik.

“Sudah, Mantri Sukun langsung kami kandangkan (nonjob), beserta mandor juga langsung kita kandangkan,” ungkap Juwanto, Jumat (14/8/2026).

Meski telah dijatuhi sanksi, lanjut Juwanto, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut. KPH Bojonegoro masih mendalami alasan kedua petugas tersebut meninggalkan wilayah tugas hingga akhirnya terjadi hilangnya sejumlah pohon jati.

Tak hanya soal kelalaian, KPH juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam dugaan pencurian kayu. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersebut, sanksi yang diberikan akan lebih berat.

“Bila pada pemeriksaan berikutnya terbukti kuat, akan langsung saya copot jabatan,” tegas Juwanto.

Pohon jati yang hilang tersebut, diketahui berada di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun. Berdasarkan informasi KPH, pohon-pohon tersebut sebelumnya diproyeksikan memasuki masa panen pada 2028.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah bekas penebangan pohon jati.

Jumlah pohon yang ditebang disebut mencapai puluhan batang. Temuan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KPH Bojonegoro untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap para petugas yang memiliki tanggung jawab menjaga kawasan tersebut.

Selain pemeriksaan internal, persoalan ini juga dibawa ke ranah hukum. KPH Bojonegoro melaporkan dugaan pembalakan liar tersebut ke Polsek Gondang untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Gondang AKP Zakaria membenarkan laporan dari pihak KPH Bojonegoro. Laporan pengaduan tersebut, diterima polisi pada Kamis (13/8) malam. Dan saat ini, pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Baru tadi malam kami menerima laporan pengaduan, dan kami meminta waktu sebentar untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Zakaria.

Saat ini, KPH Bojonegoro masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian petugas. Di sisi lain, kepolisian juga mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik dugaan pembalakan liar tersebut.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam, proses hukum akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap tuntas hilangnya puluhan pohon jati di kawasan RPH Sukun. [riz/mad]