Satpol-PP Bojonegoro Tutup Galian C Ilegal di Drokilo: Dikelola Kasun Setempat
Wabup Nurul bersama Kasatpol-PP Bojonegoro saat menutup aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan warga. Selain diduga mengganggu lingkungan, lalu lalang truk pengangkut material tambang disebut berdampak terhadap infrastruktur di sekitar lokasi.

Keluhan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Penutupan tersebut, buntut laporan warga yang mengeluhkan kondisi jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan. Infrastruktur tersebut, diduga terdampak karena kerap dilintasi kendaraan pengangkut material dengan tonase berat.

Tak hanya itu, aktivitas tambang juga disebut menimbulkan polusi yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut membuat warga meminta adanya penertiban terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP menemukan aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang.

Kepala Satpol PP (Kasatpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny mengungkapkan, penutupan dilakukan setelah petugas memastikan tambang tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

"Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” ungkap Any, Rabu (12/8/2026).

Dalam penutupan tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, saat ditanya mengenai kepemilikan tambang, kasun tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.

"Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun setempat. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” beber mantan Kalaksa BPBD Bojonegoro ini.

Penutupan tambang tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban Pemkab Bojonegoro terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat. [riz/mad]