Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026, Kamis (18/6/2026).
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasan Bojonegoro dan Tuban.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15.391.526.800, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp7.733.000.480.
Secara simbolis, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Bojonegoro. Selanjutnya, sebagian besar barang dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Bea Cukai Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Sebab, hal tersebut bisa menyebabkan kerugian negara.
“Kami mengapresiasi langkah Bea Cukai Bojonegoro dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkap Wahono.
Bupati Wahono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, regulasi tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok dilakukan pada tempat-tempat yang telah disediakan secara khusus.
“Perda KTR bukan berarti melarang orang merokok, tetapi mengatur agar merokok dilakukan di tempat yang memang telah ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro, Dwi Yogi mengatakan, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat.
“Pemusnahan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Bojonegoro dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara,” kata Dwi Yogi.
Yogi memaparkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama delapan bulan terakhir. Selain melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Menurut Dwi Yogi, wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro memiliki tantangan tersendiri karena berada pada jalur strategis distribusi barang, baik melalui jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan maupun akses menuju Tol Trans Jawa.
“Karena itu, kami terus mengedepankan pendekatan yang seimbang antara upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, dengan upaya represif berupa pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published