Pemprov Jatim Paparkan Jawaban Fraksi Terkait Regulasi Pengelolaan Hutan

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait Raperda Penyelenggaraan Kehutanan melalui Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Dalam kesempatan itu, Emil menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah dirancang berdasarkan kebutuhan ekologis, sosial, hingga ekonomi yang menjadi ciri khas wilayah Jawa Timur.

"Raperda ini telah mempertimbangkan karakteristik ekologis, sosial, dan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik," ujarnya.

Emil kemudian memaparkan gambaran umum kawasan hutan di Jawa Timur yang mencapai 1.361.433,93 hektare. Kawasan tersebut, kata dia, memiliki fungsi penting dan langsung bersinggungan dengan kehidupan masyarakat sekitar.

"Ada sekitar 1.957 desa di sekitar hutan, dengan lebih dari 60 persen penduduknya sangat bergantung pada sumber daya hutan," kata Emil.

Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai skema pembagian manfaat dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Emil menyebut bahwa ketentuan tersebut belum diatur secara detail. Namun ia menegaskan ruang pembahasan masih terbuka.

"Namun hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi dan pembagian peran antar pihak telah tercantum dalam beberapa pasal Raperda. Emil merinci pengaturan yang dimaksud.

"Koordinasi diatur dalam Pasal 47 untuk pelindungan hutan, Pasal 52 untuk pengelolaan DAS, serta Pasal 56 mengenai forum koordinasi pengelolaan DAS," jelasnya.

Terkait pengawasan terpadu, Emil menerangkan bahwa masyarakat memiliki ruang yang difasilitasi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini tidak hanya memberi akses kelola, tetapi juga ruang evaluasi.

"Melalui program ini, masyarakat diberi akses mengelola hutan sekaligus ruang untuk merencanakan dan mengevaluasi pengelolaan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan provinsi berperan sebagai pendamping dan pengawas agar pengelolaan berjalan seimbang.

"Kami memastikan masyarakat terlibat secara aktif namun tetap dalam kerangka pengawasan yang terstruktur," ujarnya.

Emil menekankan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan.

"Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya normatif, tetapi aplikatif," tuturnya.

Pada bagian akhir penyampaiannya, Emil menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat arah kebijakan kehutanan di Jawa Timur.

"Kami berharap regulasi ini berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tukasnya berharap. 

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan selanjutnya akan kembali digelar bersama DPRD guna menyempurnakan materi dan mengakomodasi seluruh masukan fraksi. [feb/mad]