Pemprov Jatim Dorong Penyempurnaan Aturan Ketertiban Umum Lewat Raperda Baru

Reporter: M. Annag Febri

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Raperda ini dinilai menjadi kebutuhan baru untuk menjawab dinamika sosial dan teknologi yang berkembang cepat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa hadirnya Raperda tersebut merupakan respons atas perubahan situasi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Raperda ini hadir untuk menyesuaikan ketentuan dengan kondisi masyarakat Jawa Timur yang berkembang pesat," ujar Wagub Emil. 

Emil menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Jatim telah menyoroti tiga isu strategis yang menjadi dasar urgensi perubahan aturan ini.

"Pertama, maraknya perjudian dan pinjaman berbasis teknologi informasi ilegal; kedua, penggunaan pengeras suara berlebihan atau sound horeg; dan ketiga, peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan," kata Emil.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan perlunya perluasan materi pengaturan agar lebih relevan dengan tantangan ketenteraman modern.

"Ruang lingkup materi kini mencakup gangguan ketenteraman digital dan pangan, tidak hanya aspek fisik tradisional," tambahnya. 

Salah satu aspek penting Raperda adalah pengaturan batas penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat. Emil menjelaskan bahwa ketentuan ini disusun berbasis ukuran objektif.

"Kami menetapkan batas intensitas objektif untuk pengeras suara statis maupun nonstatis, agar tertib lingkungan tetap terjaga," jelasnya lagi 

Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi. Emil menyebut pendekatan yang digunakan tidak hanya represif, tetapi juga edukatif.

"Edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban menjadi bagian dari strategi kami," katanya. 

Ia menambahkan bahwa rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan menjadi perhatian tersendiri dalam Raperda. Aspek literasi keuangan dan kesehatan mental menjadi fokus utama agar masyarakat lebih tangguh menghadapi risiko sosial. 

Pengaturan terkait pangan juga diperketat untuk melindungi keamanan masyarakat. Emil menegaskan bahwa aturan baru akan memberikan sanksi tegas.

"Pangan dari bahan nonpangan yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum akan dikenai sanksi administratif dan pidana," lengkapnya. 

Ia menekankan bahwa keberhasilan Raperda ini membutuhkan keterlibatan publik. Pihaknya ingin masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban, bukan sekadar menerima aturan secara represif. 

Emil berharap perubahan kedua atas Perda ini mampu memperkuat efektivitas pengawasan serta memberi perlindungan lebih baik bagi masyarakat Jawa Timur.

"Regulasi ini dibuat agar mampu menjawab tantangan sosial modern dan membangun ketertiban yang berkelanjutan," pungkasnya. [feb/mad]