Petani di Bojonegoro Dipolisikan Gegara Dua Kayu Jati
Suginanto, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho yang ditahan polisi akibat mencuri dua batang pohon jati di kawasan hutan KPH Padangan (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Nasib Suginanto (44), seorang petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berubah sejak akhir Juli 2026 lalu. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu, kini harus menjalani penahanan setelah tersandung perkara dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.

Suginanto ditangkap pihak Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026 lalu. Perkara tersebut, kemudian diproses melalui jalur hukum hingga akhirnya Suginanto menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Namun, di balik perkara hukum tersebut, ada kisah keluarga yang ikut terdampak. Sejak sang suami ditahan, Suniti (35), istri Suginanto, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya bersama kedua anaknya.

“Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari hutang ke hutang,” ungkap Suniti, Selasa (8/9/2026).

Suniti menuturkan, selama ini suaminya hanya mengandalkan pekerjaan serabutan untuk menghidupi keluarga. Salah satunya dengan mencari tunggak kayu dan ranting-ranting pohon yang kemudian dijual.

Penghasilan yang diperoleh tidak seberapa. Namun, dari pekerjaan itulah kebutuhan sehari-hari keluarga mereka selama ini bergantung.

Kini, kondisi keluarga semakin sulit karena tidak lagi mendapatkan penghasilan dari Suginanto. Suniti harus menghadapi kebutuhan rumah tangga bersama dua anaknya tanpa kehadiran suaminya.

Anak pertama mereka bahkan baru saja menyelesaikan sekolah. Sekitar sepekan sebelumnya, anak tersebut mulai bekerja di Surabaya untuk membantu perekonomian keluarga.

Namun, kabar mengenai ayahnya yang ditahan membuat sang anak memilih meninggalkan pekerjaannya sementara dan pulang ke rumah. Ia kembali menemani ibunya sekaligus menjaga adiknya yang masih berusia 9 tahun.

Bagi keluarga Suginanto, perkara dua potong kayu jati tersebut kini bukan hanya persoalan hukum. Penahanan sang ayah membuat kehidupan keluarga yang sebelumnya serba terbatas menjadi semakin berat.

Ditengah proses hukum yang masih berjalan, Suniti dan kedua anaknya kini harus bertahan dengan kondisi ekonomi seadanya, bahkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Lerhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan belum memberikan keterangan perihal kasus yang membuat Suginanto harus mendekam di tahanan Polres Bojonegoro itu. [riz/mad]