Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Jawa Timur memasuki tahap akhir. Komisi E DPRD Jatim menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dapat dituntaskan dan disahkan pada Agustus 2026.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari mengatakan, pembahasan perda tersebut kini tinggal menyelesaikan satu tahapan sebelum masuk proses pengesahan. Menurutnya, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Jatim untuk menciptakan perlindungan sekaligus ruang yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Saudara-saudara kita yang disabilitas sudah tidak boleh lagi dipandang sebagai beban, tetapi harus dipandang sebagai sebuah entitas yang memiliki kemampuan dan turut mengisi kemerdekaan dengan kemampuan yang mereka miliki," ungkap Sri Untari.
Ia menilai penyandang disabilitas memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan apabila mendapatkan kesempatan dan dukungan yang memadai. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat perlu memastikan tersedianya ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sri Untari menegaskan, pemberdayaan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dukungan pemerintah dan masyarakat diperlukan agar mereka mampu mengembangkan potensi sekaligus berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
"Kalau mereka belum mampu, kita yang memiliki kesehatan dan kemampuan yang baik harus mendorong mereka agar dapat diberdayakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Ia memastikan Perda Disabilitas akan dituntaskan pada Agustus ini. Pengesahan regulasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, sekaligus pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
"Maka, kami akan menuntaskan perda ini pada bulan Agustus. Ini menjadi hadiah bagi rekan-rekan difabel, tinggal satu langkah lagi," tandasnya. [feb/mad]