Kembali Menyoal Sound Horeg, Plus dan Minusnya!
Su’udin Aziz

Oleh: Su’udin Aziz* 

blokBojonegoro.com - Tulisan ini merupakan respon terhadap wacana akan ada event yang menggunakan sound horeg yang diselenggarakan oleh salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Dander pada pertengahan bulan Juli 2026 ini. Rencananya, acara tersebut akan digelar di Gedung Olahraga (GOR) Utama Bojonegoro.

Setahun lalu, tepatnya 12 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa tentang sound horeg, sebuah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, yang biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah ‘horeg’ berasal dari bahasa Jawa, yang berarti ‘bergetar’ atau ‘bergerak’. Secara harfiah berarti ‘suara yang membuat bergetar’. Dalam fatwa tersebut sebenarnya tidak menyebutkan ‘haram’ secara langsung, ada beberapa point klasifikasi yang masuk kategori haram, ada juga yang ‘boleh’.

Menurut informasi, terakait wacana salah satu Pemdes yang akan menyelenggarakan event sound horeg di GOR Bojonegoro ini berlangsung selama 3 hari dan puncaknya pada Sabtu malam Minggu. Tentu saja event sebesar ini -seperti pada umumnya kegiatan ada plus-minusnya- akan berpotensi menguntungkan beberapa pihak, sekaligus juga merugikan beberapa pihak. Sebagai warga biasa, tentu saja setuju atau tidaknya penulis terhadap event ini, tidak mempengaruhi kegiatan spektakuler ini. Meski demikian tulisan ini akan tetap menyoal beberapa hal. Semoga menjadi pertimbangan.

Pertama, terkait perizinan. Hemat penulis, perizinan event ini tidak cukup hanya kepada pihak berwajib, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dan Bintara Pembina Desa (BABINSA) Polres atau TNI setempat, tapi juga harus pemberitahuan terbuka kepada masyarakat juga tokoh agama sekitar desa, meski penyelenggara adalah pemerintah desa. Jika ada penolakan dari mayoritas warga, Pemdes tidak boleh abai. Hal tersebut perlu dilakukan karena efek sound horeg akan berdampak luas.  

Kedua, fatwa haram dari MUI Jatim. Pada keputusan fatwa tersebut di bagian kedua, MUI tetap mengakomodir pemanfaatan kemajuan teknologi audio dalam kegiatan sosial, budaya dan sebagainya. Hal itu tergolong hal positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan menabrak prinsip-prinsip syariah. MUI juga menyadari bahwa setiap individu memang mempunyai hak berekspresi (termasuk dalam memilih hiburan) selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. Perlu diingat, bahwa GOR Bojonegoro berdekatan dengan fasilitas kesehatan masyarakat berupa Puskesmas yang berada di belakang (sebelah timur) GOR.

MUI Jatim sudah dengan jelas memfatwakan bahwa, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram. Fatwa ini tentu sudah melewati beberan tahapan dan mendatangkan beberpa pakar terkait, sehingga fatwa ini sangat perdua diindahkan oleh berbagai pihak, para kyai, ulama, tokoh warga, tokoh masyarakat sekitar GOR.

Hukum haram dalam fatwa ini tidak termasuk penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian,shalawatan dan lain sebagainya, serta steril dari hal-hal yang diharamkan syariat. Jika event ini sudah terlanjur ‘deal’ dan tidak memungkinkan untuk di-cancel, pihak penyelenggara bisa memilih opsi ini agar tidak sampai kepada level ‘haram’

Ketiga, maslahat-madlarat. Event sound horeg pasti banyak maslahat/manfaatnya, mulai dari manfaat bagi UMKM sekitar, karang taruna desa, dan sektor lain. Namun kita tidak boleh menutup mata bahwa GOR Bojonegoro tidak terletak di tempat terpencil, ia berada di sekitar perumahan warga, bahkan belakang GOR ada Puskesmas yang tentunya ada pasien yang dirawat di dalamnya, kita bisa membayangkan betapa terganggunya mereka dengan kebisingan yang diakibatkan sound horeg itu.  

Belum lagi anak-anak yang tentu belum saatnya mendengarkan suara sekeras itu. Di dalam fatwa MUI Jawa Timur No.1 tahun 2025 sudah panjang dijelaskan bahwa Tingkat kebisingan di berbagai lingkungan, seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum dalam batas aman yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) organisasi Kesehatan dunia adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam, sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Ini perlu menjadi bahan pertimbangan penting untuk kemaslaahatan masyarakat.

Lebih dalam lagi, terkait dengan pendengaran, kebisingan ini berpotensi bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam. Efek peningkatan ambang dengar menetap/permanen juga bisa terjadi lantaran kerusakan permanen sel koklea akibat bising yang melebihi 120 dB. 

Menurut guru besar Fakultas Kedokteran Universiatas Airlangga, kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial. Hal-hal semacama ini harus diketahui oleh penyelenggara event, Pemdes, ulama dan masyarakat sekitar GOR Bojonegoro, agar tidak di kemudian hari memilih event hiburan yang dampaknya tidak sebahaya ini.

Tulisan ini akan diakhiri dengan kutipan sebuah kaidah fikih, "dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih". Menolak sebuah kemadlaratan/bahaya haruslah dikedepankan daripada menarik sebuah kemaslahatan/kemanfaatan. Penulis beranggapan bahwa event besar yang rencanya digelar selama tiga hari ini, akan banyak manfaatnya, namun juga berpotensi besar akan terjadi madlarat besar seperti yang dijelaskan di atas. Jika ini masuk dalam kategori kemunkaran, anggap saja tulisan ini adalah upaya warga sipil yang sedang mengaplikasikan hadits Nabi, "man ro’a minkum munkaron fal yughayyir bi yadihi, fa in lam yastatho’ fa bilisanih", jika dari kalian melihat sebuah kemunkaran, hendaklah merubah/mencegah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisan (tulisan) nya. Salam.

*Santri Gubuk Taqrib, Sendangrejo, Kecamatan Dander, Bojonegoro