Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, kemarin. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan guru.
Puncak peringatan HGN 2025 mengusung tema, “Doa Guru dan Donasi untuk Negeri—Merawat Semesta dengan Cinta”. Hadir, para pejabat Eselon I dan II beserta jajarannya, serta ratusan guru binaan Kementerian Agama.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan, anggaran Bantuan Subsidi Upah bagi guru non ASN dan non Sertifikasi. Total anggaran yang diusulkan sebanyak Rp270 miliar.
"Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non sertifikasi," ujar Menag.
Selain itu, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan bantuan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Menag juga memastikan ada kenaikan jumlah guru yang akan menerima tunjangan profesi pada 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno, melaporkan bahwa Kemenag telah membayarkan tambahan tunjangan sertifikasi guru pada 2025. "Tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu telah diberikan kepada 31.905 guru non-ASN. Selain itu, ada juga peningkatan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu kenaikan lebih dari 600 persen, dengan target mendekati 100 ribu peserta dalam satu angkatan," jelas Suyitno.
“Peningkatan drastis ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan guru profesional bersertifikasi,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Suyitno, Kemenag juga telah menggelontorkan bantuan sebesar Rp10 miliar untuk KKG dan MGMP. Dalam waktu dekat, Kemenag merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi dengan total anggaran kurang lebih Rp 270 miliar.
“Bantuan ini, jika disetujui oleh Kementerian Keuangan, akan menjadi dukungan signifikan bagi guru di seluruh lini pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag,” tandasnya. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published