Terdakwa Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sujito saat mengikuti sidang tuntutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Proses persidangan kasus pembacokan di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang menewaskan dua jemaah salat subuh, memasuki fase krusial dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Sidang yang dipimipin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi ini, digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Senin (17/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Adieka Rahaditiyanto memaparkan tuntutan kepada terdakwa Sujito (67) secara sistematis, sekaligus menunjukkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya dua jemaah, yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu. Selain itu, korban lain, Arik Wijayanti, mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani masa pemulihan panjang akibat serangan tersebut.

Selain merenggut nyawa dan melukai korban lain, aksi terdakwa dinilai sangat keji karena dilakukan di rumah ibadah dan saat salat subuh berjamaah berlangsung. JPU juga menyoroti tidak adanya perdamaian, maupun permohonan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU menyatakan Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, atau sebagai alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurutnya, beberapa hal memberatkan menjadi pertimbangan utama, terutama karena perbuatan itu terjadi di Musala saat salat jamaah berlangsung.

“Hal yang memberatkan dalam hal ini adalah korban lebih dari satu orang, yakni korban meninggal dunia, Almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, selain itu juga mengakibatkan korban luka berat Ibu Arik Wijayanto,” ungkap JPU Adieka.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan puas dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa. Ia berharap, pada sidang putusan nanti, Majelis Hakim juga memberikan vonis serupa.

“Semoga tuntutan JPU ini nanti sesuai dengan vonis Majelis Hakim,” tutur Dika, perwakilan keluarga korban.

Untuk diketahui, Sujito membacok tiga orang tetangganya saat melaksanakan salat subuh di musala setempat, Selasa (29/4/2025) lalu. Usai dibacok, korban Abdul Aziz (63) tewas di lokasi, sementara dua korban lain, Sucipto dan Arik Wijayanti, terluka saat mencoba menolong dan kini dirawat di RSUD Bojonegoro.

Namun, setelah mengalami kritis selama sepekan, Sucipto dinyatakan meninggal dunia, karena luka parah yang dialaminya. Sedangkan, kondisi Arik berangsur-angsur membaik, hingga akhirnya dipulangkan dari RSUD Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menyebut motif pelaku adalah dendam karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan umum. Pelaku juga mengaku terpengaruh tayangan televisi soal mafia tanah.

Serangan awalnya ditujukan kepada Abdul Aziz yang merupakan Ketua RT, namun dua orang lainnya ikut menjadi sasaran karena berusaha menolong. [riz/mad]