Wujudkan Keadilan Humanis, Bupati Bojonegoro Dukung Penerapan Restorative Justice

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis terus digelorakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Kini, Bupati Bojonegoro telah menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan nota kesepakatan ini, dilakukan bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur beserta Kepala Daerah yang disaksikan Gubernur Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Acara tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penerapan prinsip restorative justice, yakni sebuah pendekatan hukum yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pada penghukuman.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengungkapkan, penerapan restorative justice menjadi wujud nyata dari semangat keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan. Prinsipnya, bagaimana hukum tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sekaligus menghadirkan keadilan yang menenangkan bagi korban.

“Kami mendukung penuh penerapan restorative justice di Bojonegoro,” ungkap Bupati Wahono.

Wahono menambahkan, kerja sama ini akan menjadi pedoman bersama dalam menangani kasus-kasus tertentu, agar dapat diselesaikan dengan lebih cepat, efektif, dan berkeadilan sosial, terutama bagi masyarakat kecil.

“Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang lebih manusiawi, tanpa harus selalu melalui proses hukum panjang yang kadang justru menambah beban psikologis,” jelasnya.

Sebagai contoh, restorative justice dapat diterapkan dalam perkara ringan seperti pencurian kecil. Pelaku bisa diminta mengembalikan barang, mengganti kerugian, serta meminta maaf kepada korban. Jika korban menerima, perkara dapat dihentikan tanpa perlu melalui proses pengadilan.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk mengawal penerapan restorative justice secara berkelanjutan, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi fondasi penegakan hukum yang adil, beretika, dan berjiwa kemanusiaan. [riz/mad]