Komisi Informasi Jatim Monitoring KIP di Tikusan dan Pungpungan

Reporter: Muharrom

blokBojonegoro.com - Komisi Informasi (KI) Jatim, kemarin menggelar monitoring dan evaluasi di Kabupaten Bojonegoro. Sebelum ke lapangan, mereka diterima Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beserta jajaran di ruang Bupati Lt II Gedung Pemkab Bojonegoro. 

Kunjungan ini untuk mengukur sejauh mana tingkat pemenuhan badan publik menjalankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.

[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/09/12/ke-bojonegoro-komisi-informasi-jatim-harap-kip-untuk-pembangunan-daerah/]

Setelah bertemu Bupati Setyo Wahono, Tim KI Provinsi Jawa Timur, juga mengunjungi Kantor Desa Tikusan Kecamatan Kapas dan Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu.

Kunjungan ini merupakan rangkaian agenda Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam tahap verifikasi faktual/visitasi. Kabupaten Bojonegoro sendiri masuk dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, dan untuk kategori desa adalah Desa Tikusan dan Desa Pungpungan.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin, mengatakan bahwa Desa Tikusan dan Desa Pungpungan menjadi salah satu contoh baik dan positif bagi desa-desa yang lain di Provinsi Jawa Timur khususnya wilayah Kabupaten Bojonegoro. Provinsi Jawa Timur sendiri juga masuk dalam peringkat 2 nasional tahun 2024.

“Ini bisa kita capai karena dukungan dari desa-desa dan kabupaten di Jawa Timur. Tentu seperti yang disampaikan oleh Ibu Gubernur Jawa Timur harus menularkan semangat transparansi keterbukaan infomasi publik ini ke desa-desa yang lain,” kata Sholahuddin.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dapat diminta oleh siapa saja tetapi tidak semuanya harus diinformasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat, dengan prinsip bahwa setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. 

Pada prinsipnya keterbukaan informasi publik bukan merupakan suatu kompetisi ataupun lomba tetapi ini adalah kewajiban pelayanan kepada masyarakat. “Ini bukan kompetisi tetapi bagian dari apresiasi sehingga bagaimana semangat ini semakin membumi. terus berinovasi dan berkreasi bagaimana melayani masyarakat dalam segala aspek dengan sebaik mungkin,” pesannya. [mu/mad]