Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com- Pelayanan terbaik untuk masyarakat hingga di tingkat bawah terus diupayakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro. Termasuk dalam optimalisasi pelayanan di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA). Jika ada masalah terkait pelayanan maka penanggungjawab akan dimintai pertanggungjawaban.
"Ada 4 sanksi yang diberikan kepada Kepala KUA di Bojonegoro, baik secara teguran hingga adanya pergeseran," ujar Plt Kasi Binmas Bojonegoro, M Muhlisin Mufa.
Pria asal Kabupaten Tuban itu mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap kepala KUA itu, tidak serta merta langsung diberikan. Namun, ada tahapannya mulai teguran hingga mutasi.
"Rata-rata yang kepala KUA yang diberikan sanksi itu, karena adanya aduan dari masyarakat terkait pelayanan di kantor setempat," ucap Muhlisin yang juga menjabat sebagai Kasubag TU, Kemenag Bojonegoro.
Terkait, adanya keluhan di KUA Sukosewu, Muhlisin mengatakan? Semua itu, sudah masuk catatan kedepan, dan sebagai bahan evaluasi bagi yang bersangkutan. Pasalnya, untuk pemberian sanksi harus mengetahui dan harus ada laporan ditingkat lebih tinggi.
"Yang pasti, kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.[saf/lis]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published