Skip to main content

Category : Tag: Sn


Oknum ASN Terjerat Narkoba

Mantan Camat Gayam Hanya Divonis Lima Bulan Penjara

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang terjerat kasus narkoba, ternyata divonis/diputus ringan hanya beberapa bulan penjara di Pengadilan Negeri setempat.

Oknum ASN Terjerat Narkoba

Mantan Sekdin Hanya Divonis Empat Bulan Penjara

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro yang terjerat kasus Narkoba divonis ringan hanya beberapa bulan.

Gadis Cantik 19 Tahun ini, Sukses Berbisnis Online

ukses di usia muda memang idaman semua orang. Seperti halnya Anik Dwi Wijaya. Di usianya yang terbilang belia, 19 tahun, dia sudah memulai bisnisnya sejak duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lulus tahun 2018 dan saat ini memilih fokus berjualan.

Dua Oknum ASN Pemkab Bojonegoro Terjerat Narkoba

Peredaran Narkoba di Kota Ledre cukup menghawatirkan. Lantaran penyalahgunaan Narkoba masuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Fotografer Kreatif ini Raup Pemasukan Rp15 Juta per Bulan

Sempat kuliah dan menjadi mahasiswa berprestasi M. Aris Santoso (29) memilih merantau ke Taiwan sebelum menyelesaikan kuliah. Ingin merubah masa depannya laki-laki usia 29 tahun itu membulatkan tekadnya untuk pergi ke luar negeri.

Prostitusi Online di Bojonegoro Terbongkar

Persoalan Kompleks, ISNU Sebut Semua Elemen Harus Bersinergi

Pasca terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya, bahkan Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus serupa dengan mengamankan seorang mucikari. Fonemena tersebut mendapat perhatian serius Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Bojonegoro.

#bB60Detik

Bisnis Esek-esek Online di Bojonegoro Terbongkar

Aparat di Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar dugaan prostitusi online, Selasa (8/1/2019). Seorang mucikari berinisial YL yang tinggal di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap. Sesuai KTP, YL berasal dari Kecamatan Kapas. Ia telah menjalankan bisnis esek-esek itu 3 tahun belakangan ini. Untuk menarik pelanggan, YL meminta perempuan yang akan dijajakan untuk foto seksi. Ada 10 perempuan yang ada di daftar mucikari sesuai pengakuan. Petugas menyita barang bukti uang Rp700.000 dan sebuah HP. Akibat perbuatannya itu YL dikenakan Pasal 12 Nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE Nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Mutasi Pejabat Eselon, ini Kata Ketua DPRD Bojonegoro

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengkritik mutasi 35 pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat. Lantaran dinilai kurang efektif.