#InfoGrafis
Ratusan RT di Jatim akan 'Dibombardir'
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di dua kelurahan di Jawa Timur yakni Perak Barat dan Kedung Baruk Surabaya.
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di dua kelurahan di Jawa Timur yakni Perak Barat dan Kedung Baruk Surabaya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam penanganan terhadap pandemi Covid-19, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur yang semula terdiri dari 11 kota/kabupaten, kini bertambah 4 daerah, sehingga menjadi 15 daerah yang menerapkan PPKM.
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (15/1/2021) ada sebanyak 205 orang.
Melalui Surat Keputusan nomor 7/2021, Gubernur Khofifah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur. 11 kabupaten/kota ditetapkan untuk menerapkan PPKM yang mencakup beberapa poin penting.
Mulai 11 Januari 2021, pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 Januari 2021.
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang telah disahkan pada Rabu (6/1/2021).