Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Bojonegoro dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung. Kebijakan ini menyesuaikan surat edaran Kabupaten Bojonegoro tentang PPKM dan pencegahan Covid-19.
Sehubungan dengan kebijakan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dinas Sosial (Dinsos) akan memberikan bantuan. Bantuan yang diberikan bagi mereka yang terpapar Covid-19 berupa 3,2 kilogram beras.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi menyampaikan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat level 4 hingga 25 Juli 2021.
Pada masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, pemerintah akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut berbentuk beras yang nantinya akan disalurkan oleh Bulog.Â
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 menadatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui Live Streaming Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan larangan Salat Idul Adha dalam surat edaran nya nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur soal larangan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan luas selama masa PPKM Darurat berlangsung. Selain itu ada pula larangan untuk menggelar takbiran.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk menindak lanjuti surat edaran pimpinan Muhammadiyah, No 05/EDR/1.0/E/2021 tentang tuntunan dan panduan menghadapi pandemi covid, selain itu juga menindak lanjuti surat edaran Bupati Bojonegoro dan memperhatikan pendapat para pimpinan daerah Muhammadiyah Bojonegoro serta menimbang adanya penularan Covid-19 yang semakin tajam. Maka dengan adanya PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga akhir bulan Juli 2021, pimpinan daerah Muhammadiyah putuskan untuk tidak mengadakan salat Idul Adha 1442 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tanggal 3-20 Juli 2021 berdampak bagi para pedagang. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Bojonegoro.
Selama PPKM berlangsung, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk pendaftaran pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Pihak KUA meniadakan pendaftaran pernikahan selama kebijakan PPKM Darurat.