Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Pemimpin Padepokan, Bukan Pesantren
Polisi telah menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama memastikan bahwa terduga pelaku itu bukan pimpinan pesantren, tapi padepokan.
Polisi telah menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama memastikan bahwa terduga pelaku itu bukan pimpinan pesantren, tapi padepokan.
Kasus pencabulan anak dibawah umur di Bojonegoro sepanjang 2025 turut diwarnai oleh pola dan modus yang kian mengkhawatirkan. Sebab, pelaku rerata merupakan pacar korban, atau orang terdekat.
Sebanyak 23 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan sepanjang tahun 2025. Hal tersebut, membuat kasus pencabulan mendominasi kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek tiri di Kabupaten Bojonegoro. MZ tega menyetubuhi cucu tirinya yang baru berusia 14 tahun hingga tiga kali. Kakek berusia 52 tahun itu, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menyediakan layanan online dan shelter bagi korban kekerasan anak.
Perbuatan bejat dilakukan BS (35) warga Kabupaten Bojonegoro. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. Melati (nama samaran korban) disetubuhi ayahnya, saat dirinya tertidur lelap di kamar tidurnya.
Detik-detik Oknum Guru Cabul Digelandang Polres Bojonegoro
Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro soal kasus perbuatan cabul oknum guru MI beberapa waktu lalu.
Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun divonis 10 tahun penjara. Putusan diberikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatan bejatnya, kemarin (8/6/2023).
Seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli seorang bocah TK (S) yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan sangkaan pidana dengan penjara paling lama 15 tahun.