Laki-laki Ini Tega Bunuh Ayahnya Sendiri
Damin (70), warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo ,Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus meregang nyawa ditangan anak kadungnya sendiri, Rabu (24/10/2018).
Damin (70), warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo ,Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus meregang nyawa ditangan anak kadungnya sendiri, Rabu (24/10/2018).
Banyak cerita mengiringi kejadian nahas di Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban semalam. Sebab, terduga pembunuh JN (50) sekitar tahun 2013 sampai 2014 pernah bekerja sebagai Office Boy (OB) Catering Kontraktor Drilling.
Prosesi pemakaman korban pembunuhan sadis yang dilakukakan oleh adiknya sendiri, pagi ini sudah dilakukan, Rabu (8/11/2017).
Kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Bojonegoro, bermula saat korban bernama Jamirin (55) asal Dusun Warang, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko mendatangi rumah Pelaku bernama Jami'in (50) di kediamannya Dusun Kayunan RT.02/RW.04, Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala korban terjadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (7/11/2017) malam. Saksi dan warga yang ada di lapangan menyebut, kepala korban terpisah cukup jauh dari badannya.
Pasca kaburnya pelaku terduga pembunuhan yang melibatkan kakak beradik di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, tersangka ditemukan oleh Polsek Soko dengan bantuan warga sekitar, Selasa (7/11/2017).
Mendapatkan kabar peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tadi sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (7/11/2017), anggota Polsek Soko langsung bergerak cepat.
Pasca terungkapnya kasus pembunuh dan pembuang bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, EA mengakui semua perbuatannya. Namun pacar pelaku yang masih berusia 21 tahun itu tidak dapat diproses hukum.
Langkah sigap dilakukan oleh aparatur di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Terutama untuk menangani warga dengan gangguan mental. Salah satu cara adalah meningkatkan peran aktif masyarakat sekitar.
Kepastian hukuman untuk MA (26), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang tega 'menggorok' ibunya sendiri, Muawanan binti Wakijan (52) masih dalam prosesu. Pasalnya jika pelaku terbukti mengalami sakit gangguan kejiwaan, maka pelaku tidak diproses secara hukum.