Jaga Jajarannya dari Narkoba, Kejari Adakan Tes Urine Dadakan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (5/10/2020) menggelar tes urine dadakan, yang dilangsungkan di lantai 3 Kantor Kejari setempat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (5/10/2020) menggelar tes urine dadakan, yang dilangsungkan di lantai 3 Kantor Kejari setempat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro, memberikan edukasi dan informasi berkaitan Penyalahgunaan, Pencegahan serta Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN), Jumat (02/10/2020).
Masa remaja merupakan masa peralihan dari kanak-jkanak menuju dewasa. Di samping itu, masa remaja juga merupakan masa yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Sehingga rawan sekali terhadap pengaruh-pengaruh negatif. Baik penggunaan Narkoba, merokok, kriminal, tawuran hingga seks bebas.Yang dampaknya tentu tak hanya pada remaja sendiri, namun juga bagi orang lain.
Terkait bahaya peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang yang masuk di Indonesia, Resnarkoba Polres Bojonegoro, beri penyuluhan bahaya narkoba kepada ratusan siswa-siswi SMPN 2 Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Senin, (02/03/2020) .
Berdasarkan surat perintah Kapolres Bojonegoro, nomor: Sprin/18/II/Res.4.2/2020 tertanggal 10 Februari, akhirnya dilaksanakan sosialisasi bahaya Narkoba.
Seusai mengikuti apel pagi, ratusan personel Polres Bojonegoro langsung dilakukan tes urine oleh Tim Kesehatan RS Bhayangkara Wahyu Tetuko Bojonegoro, di Lapangan apel Mapolres Bojonegoro, Rabu (18/12/2019).
Mencegah peredaran narkoba pada kalangan muda memang sangat penting, oleh karenanya, wacana tes urine bagi Calon Pengantin (Catin) dirasa sangat tepat. Dengan wacana tersebut, hendaknya pengetahuan tentang bahaya narkoba hendaknya juga harus diajarkan kepada pelajar.
Sosialisasi terkait hukum kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro perlu digalakkan, terlebih masalah pelanggaran hukum yang berhubungan dengan Narkoba. Apalagi, saat ini kasus Narkoba di Jawa Timur tengah menjadi sorotan, sama halnya di Kota Ledre.
BI alias Ucil, warga Kapas Bojonegoro harus menyusul rekannya, MH alias Mangul yang lebih dulu diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro. Pria berusia 36 tahun itu diringkus setelah mengedarkan barang haram tersebut kepada MH.
Di era demokrasi ini kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-undang. Dimana masyarakat bebas dalam mengemukakan kritik dan sarannya kepada pemerintah untuk meningkatkan daerahnya, namun harus sesuai aturan.