Tak Patuhi UMK Baru, Perusahaan Akan Dapat sanksi Tegas
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro secara resmi telah ditetapkan sebesar Rp 1.858.613,77. Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.