Inilah Aturan Wajib Penumpang Penerbangan Internasional yang Masuk Indonesia
Sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19, pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember 2020. Selama karantina, para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina.