Begini Cara Daftar Online Antrian BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Tanpa Antri
BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pesertanya.
BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pesertanya.
Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang terus mengalami perubahan sangat pesat membuat beberapa industri mulai mengarah kepada penggunaan layanan digital.
Dalam rangka mempermudah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melakukan pembayaran iuran bulanannya, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan DOKU mengembangkan fitur registrasi autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus aktif saat peserta masih hidup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengintegrasikan warganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2020. Hingga April ini, sudah 99,13% penduduk Kabupaten Bojonegoro sudah memiliki akses ke program JKN-KIS.
Saat ini layanan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan menjadi pilihan program yang banyak membantu seluruh masyarakat agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau.
Kepala Pelayanan Medik RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Dr. Penta Bagus Wasono, Sp.KFR mengungkapkan banyaknya manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
Dalam rangka membangun ekosistem Program JKN-KIS yang ideal, BPJS Kesehatan berupaya melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.