Tanya Jawab Fiqih
Minum Obat yang Bahannya Terbuat dari Najis, Bolehkah?
Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, ada kalanya seseorang mengalami kondisi sakit yang mendorongnya berobat agar bisa mendapat kesembuhan. Terkadang, dalam praktik pengobatan ditemukan obat yang bahan dasarnya terbuat dari najis. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh minum obat yang bahanya terbuat dari najis?