Dispendukcapil Tak Pernah Sepi Pemohon Data Kependudukan
Pemohon data kependudukan baik kartu keluarga (KK), e-KTP, akte lahir atau data lainnya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selalu ramai dipadati masyarakat.
Pemohon data kependudukan baik kartu keluarga (KK), e-KTP, akte lahir atau data lainnya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selalu ramai dipadati masyarakat.
Salah satu syarat untuk melakukan hak pilih saat pemilihan umum adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan. Namun, saat ini masih banyak warga di Kabupaten Bojonegoro belum memilikinya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro turut mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, dengan cara Sosialisasi Kebijakan Kependukukan dan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Target pemerintah untuk memberlakukan semua warganya agar mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektroni (e-KTP) tidak hanya hisapan jempol belaka. Buktinya, hal itu juga berlaku untuk anak berkebutuhan khusus, oleh karenanya Dinas Kependudukan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro memberikan pelayanan khusus.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bojonegoro menegaskan jika ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diprioritaskan untuk pemohon pemula.
Kekurangan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bojonegoro pada bulan Januari 2018 mencapai 49.097 keping.
Jumlah pemohon pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) pada awal tahun 2018 ini masih ramai.
Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, berencana melakukan tertib administrasi desa. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi, Sri Handayani, kepada blokBojonegoro.com, Jumat (29/12/2017) di kantornya, Jalan Pattimura, No. 26A.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (Disduk Capil) Bojonegoro menargetkan warga masyarakat usia 17 tahun ke atas untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk berrbasis elektronik (e - KTP).
Bagi anda yang pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e - KTP) dan berencana memperbaruinya karena ganti tempat tinggal atau status terpaksa harus bersabar menunggu. Sebab, harus menunggu perekam e-KTP pemula selesai.