Pernikahan Dini Marak, APPA dan PA Bojonegoro Bersinergi Bersama
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan bahwa kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan bahwa kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16. Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan geladi untuk menguji sistem peringatan dini banjir, di Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang.
Angka pernikahan dini di kabupaten Bojonegoro kali ini cenderung semakin tinggi dan naik setiap bulannya. Bulan Juni lalu, pengadilan agama Bojonegoro mencatat 85 pasangan muda ajukan dispensasi kawin. Bahkan sejak awal tahun hingga akhir bulan Juni lalu tercatat 387 pasangan muda mengajukan dispensasi kawin selama tahun 2021.
Praktik perkawinan anak tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di dunia. Data menunjukkan, 7,4 juta anak di dunia mengalami praktik perkawinan anak. Hal ini diungkap oleh dosen sosiologi UIN Jakarta, Dr. Ida Rosyidah, M.A, pada webinar Kajian Gender, Jumat (18/6/2021).
Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojenegoro terbilang cukup tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, catat pada 4 bulan tahun 2021, ada ratusan perkara pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska).
Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke Tujuh tertinggi dengan angka pernikahan dini di Jawa Timur. Posisi itu berada dibawah Kota Malang dengan 1481 kasus, Kabupaten Jember 1169 kasus, Kabupaten Banyuwangi 868 kasus, Kabupaten Lumajang 866 kasus, Kabupaten Pasuruan 700 kasus dan Kabupaten Probolinggo 635 kasus. Tercatat ada 550 kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro dari Bulan Januari hingga Bulan Oktober 2020.
Sejak bulan Januari lalu, jumlah pengajuan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro meningkat
Sejak adanya peraturan baru yang mengatur batasan usia Calon Pengatin minimal 19 tahun, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat di tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan terkait dispensasi nikah (Diska) di Kota Migas ini.