Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 1.433 perkara cerai teregistrasi di PA Bojonegoro. 1.090 perkara diantaranya, dilakukan sang istri yang menggugat cerai suaminya.
Setelah agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pledoi atau nota pembelaan, hingga agenda replik. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro menunggu putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Satlantas Polres Bojonegoro menggelar reka adegan kecelakaan antara mobil versus motor yang terjadi di Jalan Kedungadem-Sugihwaras turut Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Hal tersebut, lantaran berkas penyidikan dari polisi ditolak jaksa.
Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) memilih akhiri hubungan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Pada bulan Januari 2025, tercatat sudah 208 perkara masuk di meja sidang PA Bojonegoro.
Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.
MENCERMATI-kaleidoskop yang dipersembahkan blokBojonegoro.com, perihal pengajuan dispensasi perkawinan (diska) ke Pengadian Agama (PA) Bojonegoro menarik untuk dicermati. Pasalnya, berdasar data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan.
Penulis tidak ingin membahas kenapa, dan bagaimana proses pengabulannya. Tetapi hal urgen bagi penulis adalah, dari “80†anak yang melangsungkan hubungan “layaknya pasutriâ€, kemudian hamil, lalu mengajukan diska dengan dalih merjaga marwah keluarga inilah yang perlu kita telaah agar tidak terulang lagi dan lagi, kemudian tumbuh subur berangka-angka.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.