Skip to main content

Category : Tag: Dilan


Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Pernikahan Dini

Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro

Suasana hangat masih terasa saat Warsito resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro. Namun di balik seremoni pengukuhan itu, Warsito langsung mengangkat isu serius yang selama ini menjadi perhatian, yakni tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di wilayah Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Lima Kecamatan Penyumbang Diska Tertinggi di Bojonegoro

Angka pemohon Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga Juni 2025 lalu, di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat sebanyak 205 perkara anak mengajukan untuk pernikahan dini. Dari data yang diolah blokBojonegoro.com, 205 perkara tersebut terdapat lima kecamatan yang menyumbang angka Diska tertinggi di Kabupaten Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP

Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tanya Jawab Fiqih

Bolehkah, Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama?

Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.

Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik

Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan resmi mulai dilakukan, yakni bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro. Fasilitas ini memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro.

4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia

Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.

Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya

Selama periode Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 1.433 perkara cerai teregistrasi di PA Bojonegoro. 1.090 perkara diantaranya, dilakukan sang istri yang menggugat cerai suaminya.