Skip to main content

Category : Tag: Ade


Dari Kracaan, Tak Lengkap Tanpa Bawa Ikan Wader

Setiap melakukan kunjungan ke suatu tempat tentu hal wajib yang harus dibawa pulang ialah oleh-oleh, baik dalam bentuk foto mengabadikan moment, mainan maupun makanan.

Nasib Perangkat Desa Belum Dilantik Berada di Camat

Polemik kepala desa yang bersekukuh tak mau melantik perangkat desa yang terpilih hingga kini bisa dikatakan belum menemukan titik terang. Bahkan kasus tersebut berakibat kepada pemberhentian 6 Kepala Desa (Kades), yaitu Kades Kedungrejo Mustakim, Sumberrejo Santoso, dan Sukorejo Didik. Ketiganya masuk di Kecamatan Malo. Kemudian Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto.

Menarik, Animo Masyarakat Tinggi Lihat Parade Drumband

Animo masyarakat menyaksikan parade drumband, Selasa (14/8/2018) cukup luar biasa, bahkan warga rela berdiri di tepi jalan dan berpanas-panasan. Seperti yang terlihat di depan balai desa atau Pasar Dander.

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Penetapan PTUN Hak Kades Dikembalikan

Pasca adanya surat pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, namun pemangku kebijakan ditingkat desa yang diberhentikan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hasilnya PTUN menetapkan pemecatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro itu tidak dilaksanakan, sehingga hak jabatan kades dikembalikan.

6 Kades Diberhentikan

Enam Desa Terancam Tak Bisa Cairkan ADD Tahap 2

Buntut atas diberhentikannya 6 kepala desa oleh Pj Bupati Bojonegoro pada 25 Juli lalu adalah tidak bisa cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua, jika tidak segera dilakukan pengisian.

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Tinjau Kembali Surat Pemberhentian, 4 Kades Temui Plt Sekda

Menanggapi Surat Pemberhentian yang dilayangkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada 6 kepala desa (kades) beberapa hari lalu, Jumat (27/7/2017) 4 kades berkumpul ingin bertemu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, guna meninjau kembali surat pemberhentian tersebut.

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

Pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Kades hanya punya waktu 90 hari ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat keputusan Pemkab tersebut.

Enam Kades Bojonegoro Dipecat

Kekosongan Kades, Camat Bisa Tunjuk Plt

Pasca dilayangkannya surat pemecatan atau pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan pengambil kebijakan di desa tersebut akan mengalami kekosongan. Untuk itu, Camat bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin di masing-masing desa.

Ha...! Tak Laksanakan Perintah Pemkab, Enam Kades Dipecat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan enam kepala desa (Kades) di Kota Ledre. Pasalnya pemangku kebijakan di enam desa tersebut dianggap tidak melaksanakan perintah Pemkab, sehingga mendapat sanksi tersebut.