Dua Bulan Beraksi, Belasan Mobil Digelapkan
Polres Bojonegoro kebanjiran pelaku kejahatan yang beraksi beberapa hari belakangan ini, saat menggelar pres rilis di halaman Polres setempat, Jum'at (21/2/2020).
Polres Bojonegoro kebanjiran pelaku kejahatan yang beraksi beberapa hari belakangan ini, saat menggelar pres rilis di halaman Polres setempat, Jum'at (21/2/2020).
Teka-teki pembunuh janda di samping Waduk turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu terungkap.
Pembunuh janda yang mayatnya ditemukan di area Waduk Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro masih berstatus pelajar berinisial AN ST berusia 19 tahun. Korban sendiri adalah janda yang masih berusia 20 tahun Warga Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Bojonegoro.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Pelaku curanmor di parkiran Pasar Sroyo ternyata sudah 8 kali beraksi di wilayah Kanor. Hal itu diakui pelaku, Pa (56) di depan penyidik Polsek Kanor, Jumat (5/4/2019) kemarin. Untuk pengembangan lebih lanjut polisi bekerjasama dengan Polres untuk mengungkap kejahatan pelaku.
Seorang pria menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor di depan parkiran Pasar Sroyo, Kecamatan Kanor, Jumat (5/4/2019) tadi. Pelaku diketahui warga yang tengah berada di lokasi.
Sebanyak 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Adapun lokasi yang dilakukan oleh 6 tersangka tersebut ada 12 lokasi yang berbeda.
Meskipun pemakai narkoba terancam hukuman penjara minimal empat tahun, tidak membuat beberapa masyarakat takut menggunakan barang haram tersebut. Terbukti Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Polisi akhirnya menetapkan RK (17) dan AG (43), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur. Mirisnya, korban yang tak lain adalah tetangganya itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.
AN (26) warga Dusun Mruwut, Desa Semambung RT.01 / RW.01, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku penganiayaan tetangganya sendiri Sahadat Seputra (33), diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya pelaku sempat kabur sekitar tujuh bulan.