Ibu Pembuang Bayi Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan bayi tak berdosa di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro berhasil diungkap polisi. Petugas juga telah mengamankan pelaku pembunuhan yaitu ibu kandungnya, Sri Ayu Ningtyas (19).
Kasus pembunuhan bayi tak berdosa di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro berhasil diungkap polisi. Petugas juga telah mengamankan pelaku pembunuhan yaitu ibu kandungnya, Sri Ayu Ningtyas (19).
Empat orang pelaku judi domino dibekuk polisi saat bermain judi di rumah milik salah satu pelaku, di Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Penolakan keluarga terhadap pelaku pembunuhan ibu kandung sendiri, MA (25) warga Dusun Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan kanor, Bojonegoro dikarenakan ketakutan keluarga terhadap pelaku.
Pelaku pembunuhan anak terhadap ibu kandung tersendiri di Dusun Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan kanor, Bojonegoro dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya sudah diperbolehkan pulang. Namun pihak keluarga masih trauma akan kejadian 2 bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 9 September 2017 sehingaa menolak kepulangan pelaku.
Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku judi togel di sebuah warung kopi turut Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Korban terduga pelaku gendam yang diamankan oleh Polsek Dander, Kamis (5/10/2017) sore sebelumnya menghilang berbulan-bulan dan pihak keluarga mengklaim merugi hingga ratusan juta.
Suasana Polsek Dander Kamis (5/10/2017) Sore, mendadak dipenuhi oleh warga Desa Dander karena berhasil mengamankan pasangan Suami istri yang diduga pelaku penipuan dengan modus gendam. Pelaku diamankan bersama dua korbannya.
Hasil pemeriksaan medis oleh dokter jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro terhadap pelaku pembunuhan di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, telah selesai. Informasinya MA (26), warga Dusun Candi yang tega 'menggorok' ibunya sendiri, Muawanah binti Wakijan (52), positif gangguan mental.
Kepastian hukuman untuk MA (26), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang tega 'menggorok' ibunya sendiri, Muawanan binti Wakijan (52) masih dalam prosesu. Pasalnya jika pelaku terbukti mengalami sakit gangguan kejiwaan, maka pelaku tidak diproses secara hukum.
Setelah berhasil ditangkap oleh Polsek Kanor dan warga setempat di persawahan, pelaku penggorokan ibu kandung MA (30) warga Dukuh Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kanor.