Skip to main content

Category : Tag: Jawa


Tanya Jawa Fiqih

Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah?

Di era digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Berbagai interaksi dan komunikasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, termasuk menyampaikan ungkapan belasungkawa, doa, dan sejenisnya. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim stiker doa di grup WhatsApp bernilai ibadah?

Pemprov Jatim Paparkan Jawaban Fraksi Terkait Regulasi Pengelolaan Hutan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait Raperda Penyelenggaraan Kehutanan melalui Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Dalam kesempatan itu, Emil menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah dirancang berdasarkan kebutuhan ekologis, sosial, hingga ekonomi yang menjadi ciri khas wilayah Jawa Timur.

Pemprov Jatim Dorong Penyempurnaan Aturan Ketertiban Umum Lewat Raperda Baru

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Raperda ini dinilai menjadi kebutuhan baru untuk menjawab dinamika sosial dan teknologi yang berkembang cepat.

Mutiara Islami

5 Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram

Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan atau minuman haram, entah itu haram karena zatnya, seperti bangkai dan minuman keras, atau haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, judi, dan sejenisnya.

Gubernur Jatim Sahkan APBD 2026, Fokus Ekonomi Inklusif dan Pengentasan Kemiskinan

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Hj. Khofifah Indar Parawansa, menandatangani persetujuan bersama Raperda APBD 2026 dalam sidang paripurna DPRD Jatim yang dihadiri wagub, pimpinan dewan, sekda, anggota DPRD, serta pejabat pemprov. Ia membuka sambutan dengan ucapan syukur atas kelancaran pembahasan dan kondisi sidang yang berjalan baik.

Soroti APBD 2026, Fraksi PKS DPRD Jatim Tekankan Kesejahteraan Rakyat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Hal ini dipaparkan oleh Juru Bicara Fraksi, Hj. Lilik Hendarwati.

Fraksi PDIP Jatim Beri Persetujuan APBD 2026, Sisakan Catatan Kuat soal Efisiensi

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jawa Timur Tahun 2026 setelah melalui pembahasan panjang bersama Banggar dan komisi-komisi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi, Y. Ristu Nugroho, pasca bahasan mendalam bersma Banggar dan Anggota Komisi DPRD lainnya.

Tanya Jawab Fiqih

Potong Rambut atau Kuku saat Junub, Bolehkah?

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kebersihan dan kesucian, baik lahir maupun batin, bahkan menganggapnya sebagai bagian dari iman. Untuk itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan anggota tubuhnya. Namun ketika dalam keadaan punya hadats besar atau junub, bolehkah seorang muslim memotong rambut atau kuku?

Rengginang Iskaya

Nikmati Rengginang Banyuwangi Iskaya, Bisa COD dari Rumah

Hari gini masih kebingungan jika ingin membeli camilan? Walupun dari Kabupaten Bojonegoro, juga bisa menikmati produk lokal berkualitas dari kabupaten lain. Caranya? Ya, bisa Cash on Delivery (bayar di tempat saat barang tiba). Salah satunya ketika ingin menikmati camilan khas Banyuwangi, Rengginang Iskaya. Cukup mainkan ponsel, cari keranjang kuning, tinggal nunggu datang deh.

Tanya Jawab Fiqih

Wali Hakim yang Berhak Menikahkan di Indonesia, Siapa Sajakah?

Dalam prosesi akad nikah, kehadiran seorang wali sangat penting karena berperan sebagai pihak yang akan menikahkan pengantin wanita dengan calon suaminya. Biasanya, peran ini dijalankan oleh wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau urutan wali nikah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.