Skip to main content

Category : Tag: Dilan


Kaleidoskop 2022 (3)

Duh, Setahun 3.724 Perkara Ditangani PA Bojonegoro, Gugat Cerai Masih Nomor 1

Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2021 perkara yang masuk di PA ada 3.510 perkara, cerai gugat jadi nomor satu perkara terbanyak yaitu 1.909 perkara, disusul cerai talak 781 perkara dan dispensasi kawin ada 608 perkara masuk.

Kasus Pembuangan Anak, PA Bojonegoro Tekankan Pembinaan Moral

Terkait kasus penemuan bayi perempuan di Desa Sumberrarum beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro angkat bicara. Dalam hal ini, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, menanggapi bahwa kasus pembuangan bayi merupakan sebuah tindakan amoral dan patut disayangkan.

7 Pasangan Berhasil Dimediasi Pengadilan Agama Bojonegoro

Rupanya angka perceraian di wilayah Kabupaten Bojonegoro terus mengalami trend kenaikan setiap tahunnya. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Bojonegoro sejak bulan Januari hingga Agustus terdapat 2.088 kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak di Bojonegoro.

Rumah Restorative Justice, Sarana Penyelesaian Tingkat Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan membuat Rumah Restorative Justice (RJ). Layanan ini berada di tingkat Desa yang nantinya digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

Gara - Gara Smartphone Kasus Perceraian di Bojonegoro Meningkat

Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi salah satunya dengan diciptakannya smartphone, yang berdapak positif dengan semakin mudah dan cepat untuk melakukan komunikasi. Seiring semakin meluasnya penggunaan smartphone di kalangan masyarakat saat ini, juga berdampak negatif dengan meningkatnya kasus perceraian.

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan

Ada sebanyak 14 perkara tindak pidana kekerasan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2021. Data itu, merupakan perkara yang diterima serta diputus Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.