blokBojonegoroTV
Dituduh Curi Ayam, Kakek di Bojonegoro Dipenjara
Dituduh Curi Ayam, Kakek di Bojonegoro Dipenjara
Dituduh Curi Ayam, Kakek di Bojonegoro Dipenjara
MENCERMATI-kaleidoskop yang dipersembahkan blokBojonegoro.com, perihal pengajuan dispensasi perkawinan (diska) ke Pengadian Agama (PA) Bojonegoro menarik untuk dicermati. Pasalnya, berdasar data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan. Penulis tidak ingin membahas kenapa, dan bagaimana proses pengabulannya. Tetapi hal urgen bagi penulis adalah, dari “80†anak yang melangsungkan hubungan “layaknya pasutriâ€, kemudian hamil, lalu mengajukan diska dengan dalih merjaga marwah keluarga inilah yang perlu kita telaah agar tidak terulang lagi dan lagi, kemudian tumbuh subur berangka-angka.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp1 Miliar lebih yang menyeret Kades setempat dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Perkara gugatan waris yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro cukup kecil. Sejak awal tahun hingga saat ini cukup rendah, yaitu mencapai 5 kasus.
Sebanyak 27 ASN yang rata-rata laki-laki mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mereka mengajukan cerai dengan alasan karena tidak mendapatkan izin poligami dari istri pertama.
PJ. Bupati Bojonegoro, Adriyanto didampingi staf ahli bidang perekonomian, Hanafi, disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Karmin bersama Wakil Ketua Muh. Arasy Latief dan Panitera Sholikin Jamik.Â
Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) dicampakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (14/9/2023).
Timbul trend baru yang menjadi alasan masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya pasangan merasa dibandingkan dengan orang lain, sehingga memicu terjadinya pertengkaran dan berakhir perceraian.
Pemkab Bojonegoro memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang saat ini dalam proses hukum.