Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Desa Karangsono, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mencegah dan menangani perkawinan anak. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tersebut memasuki tahap konsultasi publik sebagai upaya memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan di tingkat desa.Konsultasi Publik Rancangan Perdes tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak itu digelar di Balai Desa Karangsono, pada Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, tokoh masyarakat, serta Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Bojonegoro.
Sekretaris Kecamatan Dander, Zumrotin, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, Kecamatan Dander menempati peringkat kedua tertinggi kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro. Kondisi tersebut membuat inisiatif Desa Karangsono menyusun regulasi pencegahan perkawinan anak dinilai relevan untuk menjawab persoalan di masyarakat.
Menurutnya, Perdes tersebut merupakan turunan dari kebijakan Kabupaten Layak Anak. Karena itu, substansi regulasi harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan pemerintah desa, terutama dalam mengatur sanksi maupun denda.
Kepala Desa Karangsono, Sutrisno, menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut merupakan pertemuan ketiga dalam proses penyusunan Perdes. Sebelumnya, pemerintah desa bersama pihak terkait telah beberapa kali melakukan diskusi untuk menyempurnakan rancangan regulasi agar dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan PDA Bojonegoro, Dra. Siti Nurhayati, mengatakan pendampingan penyusunan Perdes di Karangsono merupakan bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi tematik di tingkat desa.
Sebelumnya, PDA Bojonegoro juga mendampingi penyusunan Perdes Inklusi di Desa Panjang serta Perdes Kelanjutusiaan dan Disabilitas di Desa Margomulyo. Khusus pendampingan di Karangsono, prosesnya telah dimulai sejak Oktober 2024.Siti Nurhayati mengungkapkan, inisiatif penyusunan Perdes Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak berangkat dari pertemuan antara visi pembangunan kepala desa dengan kondisi tingginya kasus perkawinan anak di Kecamatan Dander pada pertengahan 2026.
PDA Bojonegoro kemudian memfasilitasi proses penyusunannya melalui sejumlah tahapan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan mini lokakarya pada Agustus 2026, dilanjutkan pembentukan tim dan penyusunan draf pada September, hingga konsultasi publik pada Jumat (30/10/2026) untuk mendapatkan masukan sekaligus menyempurnakan rancangan.
Dalam sesi inti, Ketua BPD Karangsono memaparkan materi rancangan Perdes kepada peserta. Sejumlah masukan disampaikan, baik dari DP3AKB, pihak kecamatan maupun masyarakat, untuk menjadi bahan perbaikan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Melalui penyusunan Perdes ini, Desa Karangsono diharapkan memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat dalam mencegah dan menangani perkawinan anak. Jika ditetapkan, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Dander maupun Kabupaten Bojonegoro. [feb/mad]