Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com — Sebanyak 36.845 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bojonegoro tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan. Penonaktifan tersebut merupakan dampak pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data yang dihimpun, penonaktifan peserta tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Kecamatan Kedungadem tercatat sebagai wilayah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak, yakni 3.537 jiwa.
Disusul Kecamatan Balen sebanyak 2.313 jiwa, Kepohbaru 2.272 jiwa, Sumberrejo 2.001 jiwa, Ngasem 1.862 jiwa, dan Dander sebanyak 1.844 jiwa.
Sementara itu, Kecamatan Ngambon menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif paling sedikit, yakni 314 jiwa. Disusul Kedewan 324 jiwa dan Bubulan sebanyak 334 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto mengungkapkan, perubahan status kepesertaan PBI JK mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait.
Penyesuaian tersebut, lanjut Wahyu, bertujuan memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria kelompok desil 1 sampai 5 tidak menjadi sasaran penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah.
"Kami mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Dengan mengetahui status kepesertaan sejak dini, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan apabila terdapat perubahan status menjadi tidak aktif," ungkap Wahyu, Jumat (30/10/2026).
Wahyu menjelaskan, masyarakat yang berdasarkan hasil pemutakhiran data masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10, tetapi kondisi riilnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, tetap memiliki kesempatan mengajukan pembaruan data sosial ekonomi.
Pemerintah memberikan masa tenggang selama 90 hari bagi peserta untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status ekonomi sosial secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Di sisi lain, peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri didorong untuk beralih ke segmen JKN mandiri.
"Akurasi data sosial ekonomi sangat menentukan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Karena itu, peserta yang menilai kondisi ekonominya saat ini belum tergambarkan secara tepat dalam data yang tersedia perlu segera mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai wilayah domisilinya," jelas Wahyu.
Wahyu menerangkan, proses reaktivasi diawali dengan pengajuan oleh peserta kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan hak pelayanan kesehatan.
"Pengajuan reaktivasi dapat diproses apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," beber Wahyu.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui sejumlah kanal layanan BPJS Kesehatan, yakni:
• PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
• Aplikasi Mobile JKN.
• PANDAWA: WhatsApp 08118165165.
• BPJS Kesehatan Care Center 165.
• Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Wahyu menegaskan, pemutakhiran data PBI JK merupakan proses rutin yang dilakukan Kementerian Sosial untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.
"Kami mengimbau peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan," pungkasnya. [riz/mad]