Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com — Dua politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim advokat ITSLaw Jakarta.
Dua politisi yang dilaporkan tersebut, yakni Sri Wahyuni (SW), yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Demokrat, serta Sukur Priyanto (SP), Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bojonegoro.
Dikutip dari Antara, perwakilan tim advokat ITSLaw, Safira, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (19/10/2026). Kedatangannya tersebut, untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kedua politisi sekaligus meminta KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.
“Selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih KPK juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Safira, permintaan supervisi tersebut ditujukan untuk mendorong agar penanganan pengaduan di Polda Jawa Timur berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi sebagai langkah awal untuk memeriksa informasi yang disampaikan pelapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan verifikasi diperlukan untuk memastikan validitas informasi sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
“Kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa KPK tidak dapat menyampaikan hasil verifikasi maupun perkembangan penanganan laporan kepada publik. Pasalnya, informasi mengenai pengaduan masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan.
Sementara itu, Sukur Priyanto mengaku belum mengetahui secara pasti materi laporan yang dilayangkan ke KPK. Namun, ia menduga pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan pemalsuan ijazah yang digunakannya untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bojonegoro pada Pemilu 2024.
Sukur menegaskan bahwa dirinya menghormati laporan tersebut dan siap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, setiap tahapan dan prosesnya akan kami ikuti,” ungkap Sukur, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, apabila laporan tersebut memang berkaitan dengan persoalan ijazah, proses pembuktian keasliannya saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau memang yang dilaporkan soal ijazah, kita tunggu proses di Pengadilan Surabaya,” pungkasnya. [riz/mad]