Perhutani Tegaskan hanya Maafkan Suginanto: yang Lain Jangan Harap
Jajaran Forkopimda Bojonegoro bersama Perhutani KPH Padangan melakukan koordinasi dalam penyelesaian kasus Suginanto melalui Restorative Justice (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Penyelesaian perkara Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak lantas membuat Perum Perhutani KPH Padangan melonggarkan sikap terhadap kasus pengambilan kayu secara ilegal.

Perhutani justru memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi Suginanto setelah kesepakatan RJ tercapai. Salah satunya adalah komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Administratur (ADM) KPH Padangan, Munawar mengungkapkan, komitmen tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani Suginanto sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

“Kami meminta untuk perbuatan tersebut tidak akan diulangi lagi oleh pelaku, dan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani tersangka,” ungkap Munawar, Rabu (23/9/2026).

Namun, di balik penyelesaian perkara Suginanto, Perhutani mengungkap adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara pengambilan dua batang kayu jati tersebut.

Menurut Munawar, pelaku lain itu hingga kini belum ditangkap oleh kepolisian. Perhutani menyebut pelaku tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi illegal logging. Karena itu, mekanisme RJ yang diberikan kepada Suginanto tidak akan diterapkan kepada pelaku lainnya.

Perbedaan sikap tersebut, lanjut Munawar, berkaitan dengan informasi mengenai adanya dugaan aksi pengambilan kayu yang dilakukan secara berulang oleh pelaku lain.

“Untuk pelaku yang lain, kami tidak akan melakukan proses RJ karena pelaku yang belum tertangkap ini, informasi yang kami dapatkan, sudah beberapa kali melakukan perbuatan illegal logging,” bebernya.

Munawar juga menegaskan bahwa sikap KPH Padangan tidak terlepas dari upaya para petugas dalam menjaga kawasan hutan. Menurutnya, petugas harus bekerja keras untuk mencegah pencurian kayu maupun pelanggaran lainnya di kawasan hutan.

“Petugas 24 jam menjaga hutan. Kami menjaga perasaan para mantri yang rela meluangkan waktu. Jadi tidak akan kami maafkan bagi pelaku lainnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara Suginanto melalui RJ tidak boleh dipandang sebagai preseden bahwa kasus dugaan illegal logging lainnya juga akan mendapatkan perlakuan serupa.

Perhutani tetap akan mempertimbangkan kondisi dan fakta dalam setiap perkara yang terjadi di wilayah kerjanya.

“Jangan berharap proses RJ yang dialami oleh pelaku Suginanto bisa diterapkan ke yang lain, karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang belum tertangkap sudah berkali-kali melakukan illegal logging,” katanya.

Munawar menegaskan, KPH Padangan tetap akan mengambil langkah terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum terkait pencurian maupun pengambilan kayu secara ilegal di kawasan hutan.

Ia mengingatkan, kayu yang berada di kawasan hutan Perhutani tidak boleh diambil secara ilegal karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

“Proses RJ seperti ini tidak akan kami lakukan lagi. Jadi mari kita menjaga hutan bersama,” pungkas Munawar.

Untuk diketahui, kasus Suginanto itu bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani telah mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mereka juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Suginanto.

Namun, pada tahap sebelumnya, upaya tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak KPH Padangan. Proses komunikasi dan mediasi kemudian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Hingga akhirnya, kesepakatan penyelesaian melalui RJ tercapai pada Selasa malam (22/9).

Dengan selesainya proses tersebut, Suginanto kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.

Perkara yang bermula dari dugaan pengambilan dua batang kayu jati itu pun akhirnya ditutup melalui mekanisme restorative justice setelah proses mediasi yang berlangsung cukup panjang. [riz/mad]