Dugaan Korupsi Desa Drokilo Bojonegoro Belum Jelas, Warga Akan Datangi Kejaksaan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Kasus yang telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak 2023 tersebut, mulai memicu keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, warga Desa Drokilo bakal mendatangi Kantor Kejari dalam waktu dekat, untuk meminta kejelasan kasus tersebut.

Sebab, Inspektorat Bojonegoro telah menyerahkan hasil audit berupa angka kerugian negara kepada kejaksaan pada akhir 2025 lalu. Namun, hingga Maret 2026 proses hukum perkara tersebut masih belum menemui titik terang.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo mengaku kesulitan memberikan penjelasan kepada warga yang terus menanyakan perkembangan penyidikan.

Salah satu Anggota BPD Drokilo, Sujiono mengungkapkan, ketidakjelasan proses hukum membuat situasi sosial di masyarakat mulai bergejolak. 

“Kami dari BPD kesulitan menjelaskan ke warga karena banyak yang mempertanyakan kejelasan kasus ini,” ujar Sujiono, Jumat (23/3/2026).

Menurutnya, BPD berencana kembali mendatangi kantor kejaksaan dalam waktu dekat untuk meminta kepastian terkait perkembangan perkara tersebut. Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para anggota BPD.

“Kami berencana kembali ke kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Apalagi inspektorat sebelumnya sudah menyampaikan bahwa kerugian negara telah diserahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Proses masih berjalan,” ujar Inal singkat.

Namun, saat dimintai penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka hanya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memeriksa sejumlah Perangkat Desa Drokilo sejak 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 di Desa Drokilo. [riz/mad]