Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sebanyak 303 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Lapas (Kalapas) Bojonegoro, Harry Winarca mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ungkap Harry, Sabtu (21/3/2026).
Harry menjelaskan, dari total 303 warga binaan yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri, sebanyak 301 orang mendapatkan pengurangan masa pidana, sedangkan dua orang lainnya langsung bebas.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi:
Remisi 15 hari sebanyak 67 orang
Remisi 1 bulan sebanyak 213 orang
Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 16 orang
Remisi 2 bulan sebanyak 3 orang
“Sementara itu, untuk Remisi Khusus II (RK-II) atau remisi yang membuat narapidana langsung bebas, diberikan kepada dua orang warga binaan,” jelasnya
Harry menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published