Komisi E DPRD Jatim Minta Pendidikan dan Kesehatan Dikecualikan dari WFH
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas Minta Pendidikan dan Kesehatan Dikecualikan dari WFH (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengecualikan sektor pelayanan dasar dari kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai upaya efisiensi energi di tengah fluktuasi harga global serta tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat.

Puguh menilai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak boleh sampai mengorbankan kualitas layanan publik yang bersifat mendasar.
Ia menegaskan, sektor seperti pendidikan dan kesehatan memiliki karakteristik pelayanan yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dan tidak bisa sepenuhnya digantikan dengan sistem kerja jarak jauh.

"Menurut saya, di sektor-sektor yang fundamental seperti kesehatan dan pendidikan, memang harus dikecualikan. Karena apa pun itu, ini kan layanan dasar," tutur Puguh, Kamis (26/3/2026).

Puguh juga menyoroti sektor pendidikan yang saat ini tengah memasuki fase penting, mulai dari akhir semester hingga persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang membutuhkan pengelolaan secara optimal. Menurutnya, momentum tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak terganggu oleh kebijakan administratif yang kurang tepat sasaran.

"Jangan sampai nanti dengan dalih WFH ini justru malah membuat layanannya tidak maksimal. Masa akhir studi dan menjelang SPMB ini butuh effort yang cukup besar," lengkapnya.

Selain pendidikan dan kesehatan, ia juga mengingatkan adanya potensi hambatan di sektor sosial, ketenagakerjaan, hingga perizinan apabila kebijakan WFH diterapkan tanpa pengawasan yang ketat.
Karena itu, Komisi E DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pemetaan rinci terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang benar-benar dapat menerapkan WFH. Di sisi lain, koordinasi antarinstansi juga harus dipastikan tetap berjalan agar pelayanan publik tetap optimal, responsif, dan tidak terganggu. [feb/mad]