Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan lembaga yang berada di bawah naungannya. Sosialisasi telah dilakukan mulai dari madrasah, pondok pesantren, Kantor Urusan Agama (KUA), dan satuan kerja lainnya.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bojonegoro, H. Amanulloh, mengatakan sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok telah dilakukan di berbagai lingkungan binaan Kemenag. Menurutnya, penerapan KTR merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, meski implementasinya masih menghadapi tantangan karena berkaitan dengan kebiasaan masyarakat.
"Intinya dari Kemenag sudah menjalankan. Kalau memang ada yang merokok, ya sudah dibuat tempat atau area tersendiri," ungkap Amanulloh kepada blokBojonegoro.com, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, penerapan kawasan tanpa rokok tidak semata-mata dilakukan dengan melarang secara langsung. Menurutnya, perlu ada pendekatan bertahap, termasuk penyediaan area khusus bagi masyarakat yang masih memiliki kebiasaan merokok.
"Kalau di area publik, jangan merokok. Kita tidak bisa memutus langsung. Jadi dibuat tempat tersendiri," jelasnya.
Ditambahkannya lagi, sosialisasi juga diarahkan ke KUA, madrasah, pondok pesantren dan tempat ibadah. Kemenag mendorong agar tanda larangan merokok dipasang pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Langkah tersebut sesuai surat Kemenag Bojonegoro tertanggal 6 Agustus 2026 terkait sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2025 dan penyiapan tanda larangan merokok. Surat itu ditujukan antara lain kepada kepala KUA, kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren dan Ketua DMI kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam surat tersebut, Kemenag juga meminta sosialisasi dan edukasi Kawasan Tanpa Rokok dilakukan melalui media sosial maupun secara langsung. Selain itu, setiap lingkungan diminta mengoptimalkan program dengan membentuk Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu, Plt Kasubag TU Kemenag Bojonegoro, H. Sholihul Hadi, mengatakan sosialisasi telah dilakukan di seluruh lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag.
"Sudah kita lakukan sosialisasi di semua lembaga naungan Kemenag, mulai madrasah, pondok pesantren, KUA, dan satker lainnya untuk diterapkan,” kata Sholihul Hadi.
Ia menegaskan, Kemenag Bojonegoro juga telah membentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Namun, untuk mengukur hasil penerapan di lapangan masih diperlukan regulasi yang lebih khusus.
"Sudah kita bentuk satgasnya, namun untuk hasil bagaimana regulasi khususnya belum final," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan satgas menjadi bagian dari langkah Kemenag untuk mengawal implementasi KTR di lingkungan kerja dan lembaga pendidikan maupun keagamaan di bawah naungannya. Maka, evaluasi dan pengingat akan terus dilakukan. Hal itu diperlukan karena di lapangan masih ditemukan indikasi belum optimalnya penerapan kawasan tanpa rokok. [feb/mad]