Komisi C DPRD Jatim Dorong Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Aset Daerah
Laporan Komisi C terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Komisi C DPRD Jawa Timur mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur yang berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025. Di sisi lain, Komisi C juga mendorong penguatan pengelolaan aset daerah sebagai upaya meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Pandangan tersebut disampaikan dalam laporan Komisi C terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hartono, mengatakan realisasi PAD Bapenda mencapai 104,58 persen dari target yang telah ditetapkan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Memperhatikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang mampu melampaui target sebesar 104,58 persen, Komisi C memberikan apresiasi atas kinerja Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, peningkatan kualitas pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah," ungkap Hartono.

Selain memberikan apresiasi terhadap capaian pendapatan, Komisi C juga menyoroti realisasi belanja daerah yang mencapai 91,90 persen. Penggunaan anggaran dinilai telah berjalan cukup baik, namun ke depan perlu semakin diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat administrasi perpajakan, serta mendukung efektivitas kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Dari sisi belanja, realisasi anggaran yang mencapai 91,90 persen menunjukkan pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan dengan baik. Komisi C berharap agar penggunaan anggaran tersebut semakin berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan administrasi perpajakan daerah, serta memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan penerimaan daerah dan efektivitas kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur," terang Hartono.

Komisi C juga meminta Bapenda menyiapkan langkah strategis menghadapi dinamika revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Upaya tersebut meliputi penguatan basis data perpajakan, optimalisasi potensi objek dan subjek pajak, serta penyusunan strategi mitigasi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan PAD.

"Bapenda diharapkan melakukan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan kebijakan fiskal, memperkuat basis data perpajakan daerah, mengoptimalkan potensi objek dan subjek pajak, serta menyusun strategi mitigasi untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur," lengkapnya.

Tak hanya berfokus pada pendapatan, Komisi C juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset melalui pensertifikatan tanah, penertiban dokumen kepemilikan, penyelesaian sengketa, serta pemutakhiran data Barang Milik Daerah (BMD).

"Komisi C meminta kepada OPD untuk mempercepat penyelesaian legalitas aset daerah melalui pensertifikatan tanah, penertiban dokumen kepemilikan, penyelesaian sengketa aset, serta pemutakhiran data administrasi Barang Milik Daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah," kataHartono.

Selain itu, Komisi C juga mendorong digitalisasi pengelolaan aset yang terintegrasi agar akurasi data, transparansi, dan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah semakin meningkat. Sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai perlu diperkuat untuk mengoptimalkan aset yang memiliki nilai ekonomi.

"Komisi C mendorong penguatan kerja sama antara OPD dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi melalui skema kerja sama yang saling menguntungkan dan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah, meningkatkan produktivitas aset, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah," tandas Hartono. [feb/mad]