3.359 Arsip DUPAK Penghulu Dihapus dan Dimusnahkan
Penyusutan arsip kepegawaian melalui pemusnahan terhadap 3.359 arsip Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama melakukan penyusutan arsip kepegawaian melalui pemusnahan terhadap 3.359 arsip Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Penghulu dalam kurun dua tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari penataan arsip dan perlindungan informasi negara.

Penyusutan arsip tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 1 Oktober 2024 dengan menyusutkan 1.541 berkas DUPAK. Tahap kedua dilaksanakan pada 2025 dengan penyusutan 1.818 berkas DUPAK.

Seluruh arsip yang disusutkan telah melewati masa retensi, dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun kesejarahan, serta telah memperoleh persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Bagian Umum dan BMN Ditjen Bimas Islam, Wahyu Wibowo, mewakili Sekretaris Ditjen Bimas Islam, mengatakan, penyusutan arsip merupakan bagian dari siklus hidup arsip dan tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan jejak administrasi.

“Pemusnahan arsip justru dilakukan untuk memastikan arsip yang tetap dikelola benar-benar memiliki nilai guna. Hal ini penting untuk efisiensi kerja, kepatuhan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan data,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, penataan arsip yang tertib akan mendukung pengambilan keputusan berbasis data serta memperkuat transparansi administrasi di lingkungan Kementerian Agama.

Ketua Tim Kearsipan Kementerian Agama RI, Ahmad Maulana, yang mewakili Kepala Biro Umum Setjen Kemenag, menegaskan bahwa arsip yang tercipta dari penggunaan anggaran negara merupakan arsip negara yang wajib dikelola secara profesional dan akuntabel.

“Arsip adalah pusat ingatan organisasi. Jika tidak ditata dengan benar, risiko kesalahan administrasi dan persoalan hukum di kemudian hari akan terbuka,” tegas Ahmad.

Dari sisi pengawasan nasional, Direktur Penyelamatan Arsip ANRI, Mira Puspita Rini, mengungkapkan, langkah Ditjen Bimas Islam mencerminkan kepatuhan terhadap kaidah kearsipan nasional dan penerapan daur hidup arsip secara utuh.

“Penyusutan arsip berjalan seiring dengan pelestarian. Arsip yang tidak bernilai guna disusutkan, sementara arsip bernilai sejarah ditetapkan sebagai arsip permanen dan diserahkan kepada ANRI,” ujar Mira.

Ketua Kearsipan Ditjen Bimas Islam, Rita Herawati, menjelaskan bahwa seluruh arsip DUPAK Penghulu yang disusutkan telah melalui proses penilaian secara menyeluruh.

“Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas untuk menjamin keamanan informasi dan mencegah kebocoran data,” jelas Rita.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 23 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1181 Tahun 2025, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Ke depan, kami berkomitmen menata arsip kepegawaian secara ringkas, aman, dan terukur, dengan memastikan arsip bernilai strategis tetap terjaga,” pungkasnya. [mad]