Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Juru Bicara Fraksi PAN, Moch. Aziz, menyatakan apresiasinya karena gubernur sependapat dengan latar belakang serta ruang lingkup perubahan Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan dukungan gubernur terhadap Raperda ini," buka Aziz.
Aziz menekankan bahwa isu ketenteraman dan ketertiban umum semakin dinamis seiring perkembangan teknologi informasi serta perubahan perilaku masyarakat. Fenomena ini menuntut pendekatan yang berbeda dalam menjaga ketertiban publik.
Ia kemudian menyoroti beberapa persoalan utama, seperti judi online, pinjaman berbasis teknologi informasi ilegal (pinjol ilegal), serta penggunaan pengeras suara berlebihan atau sound horeg.
"Masalah ini nyata dan berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat," jelasnya.
Untuk menanggulangi judi online dan pinjol ilegal, Fraksi PAN mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Aziz menegaskan bahwa selain penegakan hukum, edukasi keuangan, literasi digital, dan penguatan kohesi sosial juga penting dilakukan.
Terkait fenomena penggunaan pengeras suara berlebihan, Fraksi PAN menekankan perlunya pengaturan yang proporsional dan berbasis kajian. Regulasi harus adil dan mempertimbangkan kenyamanan publik.
Aziz juga menyoroti maraknya peredaran pangan tercemar atau pangan dari bahan non-pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Termasuk pelanggaran hukum karena membahayakan konsumen.
Namun Fraksi PAN juga memberi perhatian pada para pelaku usaha makanan dan minuman, terutama UMKM.
"Kita perlu melindungi, memberdayakan, mengedukasi, dan memfasilitasi pelaku UMKM agar tetap produktif dan patuh standar," terang Aziz.
Fraksi PAN menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi lokal. Ketertiban umum tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha skala kecil. Melalui tanggapan ini, PAN menekankan komitmennya agar perubahan regulasi dapat menjawab persoalan aktual di lapangan.
"Perda ini harus implementatif dan responsif terhadap tantangan nyata di lapangan," tutupnya tegas. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published