Skip to main content

Category : Tag: Undang


Info Pesantren

Posisi Pendidikan Diniyah Formal dalam UU Pesantren

Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Selain berperan mencetak generasi yang tafaqquh fiddin, PDF juga berkontribusi dalam meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan nasional sehingga berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara sebagaimana satuan pendidikan formal lainnya.

Menag dan MUI Teken MoU Kawal Implementasi KUHP Baru

Menteri Agama Nasaruddin Umar, bersama Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan dan masalah kesusilaan. Diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud, penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pusat MUI, Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Tanya Jawab Fiqih

Dapat Undangan Acara Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?

Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan merupakan sesuatu yang lumrah karena sudah mengakar di tengah kehidupan masyarakat. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i.

Info Haji dan Umroh

DPR Sahkan Revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR RI.

#TokohBojonegoro (15)

Mengundang KH. Anwar Zahid Harus Antre Tahunan

Kata itu sudah tidak asing lagi dalam 1 dekade ini, yang dipopulerkan oleh dai atau penceramah kondang kawilang asli Kabupaten Bojonegoro, KH. Anwar Zahid dalam ceramahnya.

248 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Lebaran

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mengajukan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah kepada 456 narapidana (napi). Dari jumlah itu remisi hanya 248 napi sudah turun dan memenuhi syarat.