Layani Penumpang Non Mudik, Bus di Terminal Rajekwesi Mulai Beroperasi
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memperbolehkan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tetap beroperasional pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tentunya, pembolehan itu dengan persyaratan khusus.