Skip to main content

Category : Tag: Tarif


Tahun 2020, Tarif Parkir Berlangganan Akan Naik Rp20.000

Kenaikan tarif berlangganan bakal segera dilakukan tahun 2020 ini. Rencananya kenaikan tarif tersebut sebesar Rp20 ribu setiap kendaraan, bahkan kenaikkan tarif parkir berlangganan itu sudah disosialisasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Kenaikan Cukai Jadi Ancaman PHK Karyawan Rokok?

Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tambah PAD, Dishub Berencana Naikkan Tarif Parkir

Kepemilikan kendaraan bermotor di Kabupaten Bojonegoro kian hari terus bertambah banyak. Rencananya Dinas Perhubungan (Dishub) akan menaikkan tarif parkir berlangganan, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro.

Listrik Semakin Mahal, Masyarakat Mengeluh

Meski kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dilakukan secara bertahap oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA agar masyarakat tidak kaget, namun masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif semakin mahal.

Kenaikan Tarif Listrik Juga Dikeluhkan Warga Bubulan

Kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi pelanggan 900 volt ampere (VA), yang ditetapakan pada awal bulan Januari, dan kenaikan kedua pada Maret-April 2017 ini terus dikeluhkan oleh masyarakat, termasuk warga yang ada di wilayah Bojonegoro selatan, tepatnya Kecamatan Bubulan.

Tarif Listrik 900 VA Naik

Tarif Naik, Pengluaran Rumah Tangga Terkena Imbas

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dirasa sangat memberatkan masyarakat, khususnya kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah. Karena kenaikan ini diperkirakan diikuti kebutuhan pokok. Pencabutan subsidi listrik pada pelanggan daya 900 VA secara bertahap ini cukup membebani masyarakat.

Tarif Listrik 900 VA Naik

Kenaikan Bertahap, Agar Masyarakat Tidak Kaget

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diberlakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA itu, sesuai peraturan pemerintah ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Penyesuain Tarif Listrik.